KONSEP PENYAJIAN DAN PENATAAN KOLEKSI PADA MUSEUM SEJARAH KOTA SALATIGA
Abstract
Kota Salatiga merupakan kota kecil di Propinsi Jawa Tengah yang berbatasan sepenuhnya dengan Kabupaten Semarang. Kota ini lahir pada tahun 750 M, yang menjadikannya sebagai kota tertua kedua di Indonesia setelah Palembang yang lahir pada 688 M. Sejak lahir hingga saat ini, Kota Salatiga memiliki beragam peristiwa sejarah. Kota Salatiga belum memiliki fasilitas yang menyediakan informasi tentang kronologi sejarah Kota Salatiga. Wadah berupa museum diperlukan untuk mewadahi benda cagar budaya untuk kemudian dipamerkan kepada masyarakat. Museum sebagai pusat pendokumentasian sejarah Kota Salatiga dalam usaha melestarikan warisan budaya dan membentuk identitas Kota Salatiga. Tujuan penelitian yaitu menentukan konsep penyajian dan penataan koleksi museum sejarah Kota Salatiga. Metode yang dilakukan dalam penelitian yaitu metode perencanaan dan metode perancangan. Metode perencanaan meliputi kajian literatur, kompilasi data, observasi, dan studi komparasi, sedangkan metode perancangan meliputi analisis dan sintesis data tentang museum sejarah Kota Salatiga. Dalam sebuah museum, penyajian dan penataan materi koleksi menjadi poin penting dalam mengomunikasikan koleksi kepada pengunjung. Penyajian koleksi museum dapat dilakukan dengan cara diletakkan di dalam vitrin, diletakkan di lantai dengan alas dan pagar pembatas, serta digantung di dinding dengan bingkai. Penataan materi koleksi museum Sejarah Kota Salatiga dibagi menjadi dua yaitu secara kronologis dan taksonomik.
Full Text:
PDFReferences
Dean, D. (2002). Museum Exhibition: Theory and Practice. New York: Routledge.
Robillard, D. A. (1982). Public Space Design in Museum. Milwaukee: University of Wisconsin.
Yogaswara, W. Bagaimana Mendirikan Sebuah Museum. Jakarta: Direktorat Museum.
__________. (2008). Pedoman Museum Indonesia. Jakarta: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
__________. (2009). Cagar Budaya Salatiga. Salatiga: Bappeda Salatiga.
__________. (2010). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
__________. (2011). Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030. Salatiga: Pemerintah Kota Salatiga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.