KASUS KORUPSI REKLAMASI WILAYAH PESISIR PANTAI KAWASAN TANJUNG PIAYU, KOTA BATAM, KEPULAUAN RIAU

Ravarellina Gita Shiera Alma'ariz, Musyawaroh Musyawaroh, Tri Joko Daryanto

Abstract


ABSTRAK

Rencana reklamasi kawasan pantai dan perairan di Tanjung Piayu, Provinsi Kepulauan Riau merupakan rencana pengubahan daerah perairan menjadi kawasan budidaya dan hutan lindung. Reklamasi ini direncanakan  dilaksanakan setelah pengesahan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Namun, rencana reklamasi ini justru menimbulkan skandal baru, yaitu adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain yang dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Reklamasi ini berujung kasus suap dan gratifikasi oleh Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau dan beberapa pejabat terkait. Tujuan dari penelitian ini adalah mengungkap adanya skandal suap dengan dalih reklamasi tanah dan lingkungan perairan di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dan metode pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reklamasi tanah di Tanjung Piayu berujung kerugian bagi rakyat karena kepentingan khusus pejabat terkait dan beberapa pengusaha eksternal.

 

 

Kata Kunci: reklamasi, korupsi, gratifikasi


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Alaidrus, Fadiyah. KPK Periksa Gubernur Kepri Terkait Kasus Suap Reklamasi. 13 Agustus 2019. https://tirto.id/kpk- periksa- gubernur-kepri-terkait-kasus- suap- reklamasi-egdE, diakses pada tanggal 10 Desember 2020.

Ambari, M. Korupsi Reklamasi, Raperda RZWP3K Kepulauan Riau Harus Dibuat Ulang. 12 Juli 2019. https://www.mongabay.co.id/2 019/07/12/korupsi-reklamasi- raperda-rzwp3k-kepulauan-riau- harus-dibuat-ulang/, diakses pada tanggal 10 Desember 2020.

Kasus Reklamasi, Gubernur Kepri Nonaktif Divonis 4 Tahun Bui. 9 April 2020. https://www.cnnindonesia.co m/ nasional/20200409141032-12- 492103/kasus-reklamasi-gubernur- kepri-nonaktif-divonis-4-tahun-bui, diakses pada tanggal 10 Desember 2020.

Kasus Reklamasi Kepri, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng. 9 Desember 2019.

https://www.cnnindonesia.com/nasi o nal/20190912135708-12-429903/kasus-

reklamasikepri-kpk- tahan-pengusaha-kock-meng, diakses pada tanggal 10 Desember

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, LN No.84 Tahun 2007, TLN No.4739, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.