ECO-GREEN TERMINAL INTERMODA BERBASIS ARSITEKTUR EKOLOGIS DI LEBAK BULUS, JAKARTA SELATAN

Dara Sinantya, Leny Pramesti, Untung Joko Cahyono

Abstract


Pada Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) pemerintah telah mengatur penyediaan fasilitas, prasarana dan prasarana pendukung transportasi publik/umum yang dapat dilihat pada realisasi pembangunan Stasiun Induk MRT Jakarta di Lebak Bulus. Namun dengan adanya pembangunan Stasiun MRT Lebak Bulus menghasilkan permasalahan baru yaitu hilangnya prasarana terminal yang semula berada di lokasi tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang terdapat dalam RITJ dalam memadukan sistem jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan transportasi Jabodetabek. Terminal Intermoda Lebak Bulus dengan penerapan arsitektur ekologis ditetapkan sebagai objek rancang bangun dengan tujuan memecahkan permasalahan tersebut. Metode pada proses perancangan desain ini adalah metode terapan dengan tiga tahapan yaitu identifikasi permasalahan, pengumpulan data, studi teoritis dan studi preseden, dan terakhir analisis penerapan hasil pada konsep perancangan Terminal Intermoda Lebak Bulus. Hasil dari penelitian ini didapatkannya konsep perancangan Terminal Intermoda di lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan menerapkan arsitektur ekologis yang terdiri atas konsep tapak dan tata massa, konsep peruangan, konsep bentuk dan tampilan, konsep struktur dan material, dan konsep utilitas.


Full Text:

PDF

References


Frick, H., dan FX. Bambang Suskiyatno. 1998. Dasar-dasar Eko-Arsitektur. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Dwitasari, R. 2014. Penentuan Kriteria Keterpaduan Transportasi Antarmoda di Bandar Udara. Jurnal Penelitian Transportasi Darat. Penelitian Transportasi Darat, 16, 203.

GBC Indonesia. 2013. Greenship untuk Bangunan Baru Versi 1.2: Ringkasan Kriteria dan Tolok Ukur. Divisi Rating dan Teknologi. Green Building Council Indonesia.

Menteri Perhubungan. 2021. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029. Presiden Republik Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta. 2014. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerinah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.