WATERFRONT PARK SEBAGAI RUANG KEGIATAN PUBLIK DI KAWASAN PANTAI MARINA, KOTA SEMARANG

Yulinda Purbasari, Mohamad Muqoffa, Fauzan Ali Ikhsan

Abstract


Kepadatan penduduk Kota Semarang yang terus meningkat setiap tahun menjadi penyebab berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik untuk interaksi dan relaksasi. Ruang-ruang tersebut mengalami peralihan fungsi menjadi pemukiman, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri. Kota Semarang memiliki beberapa kecamatan dengan persentase luasan RTH kurang dari 30%, termasuk kecamatan Semarang Barat sebagai lokasi waterfront park. Dari permasalahan tersebut, perancangan Waterfront Park di kawasan Pantai Marina Semarang bertujuan untuk menyediakan ruang terbuka hijau dan ruang kegiatan publik dengan berbagai aktivitas. Kawasan tepi air sangat potensial dikembangkan menjadi kawasan yang hidup (liveable) sebagai tempat berkumpul masyarakat. Metode yang digunakan dalam perancangan ini adalah deskriptif kualitatif yang dilakukan dalam empat tahapan, yaitu identifikasi isu dan permasalahan, pengumpulan data, analisis data, dan perumusan konsep desain. Konsep desain merupakan hasil dari tahapan identifikasi isu dan permasalahan, pengumpulan data, dan analisis data untuk menjawab kriteria desain berupa penerapan prinsip desain tepi air pada pengolahan tapak, peruangan, massa dan tampilan bangunan, struktur, dan utilitas. Hasil yang diperoleh adalah peruangan yang berfokus pada zonasi dan koneksinya terhadap tepi air, prinsip place connect pada tapak, massa dan tampilan bangunan yang dominan ke arah perairan dan pembangunannya dilakukan ke arah vertikal horizontal, serta struktur dan utilitas yang mempertimbangkan aspek keselamatan.Kepadatan penduduk Kota Semarang yang terus meningkat setiap tahun menjadi penyebabberkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik untuk interaksi dan relaksasi. Ruang-ruang tersebutmengalami peralihan fungsi menjadi pemukiman, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri. Kota Semarangmemiliki beberapa kecamatan dengan persentase luasan RTH kurang dari 30%, termasuk kecamatan SemarangBarat sebagai lokasi waterfront park. Dari permasalahan tersebut, perancangan Waterfront Park di kawasanPantai Marina Semarang bertujuan untuk menyediakan ruang terbuka hijau dan ruang kegiatan publik denganberbagai aktivitas. Kawasan tepi air sangat potensial dikembangkan menjadi kawasan yang hidup (liveable)sebagai tempat berkumpul masyarakat. Metode yang digunakan dalam perancangan ini adalah deskriptifkualitatif yang dilakukan dalam empat tahapan, yaitu identifikasi isu dan permasalahan, pengumpulan data,analisis data, dan perumusan konsep desain. Konsep desain merupakan hasil dari tahapan identifikasi isu danpermasalahan, pengumpulan data, dan analisis data untuk menjawab kriteria desain berupa penerapan prinsipdesain tepi air pada pengolahan tapak, peruangan, massa dan tampilan bangunan, struktur, dan utilitas. Hasilyang diperoleh adalah peruangan yang berfokus pada zonasi dan koneksinya terhadap tepi air, prinsip placeconnect pada tapak, massa dan tampilan bangunan yang dominan ke arah perairan dan pembangunannyadilakukan ke arah vertikal horizontal, serta struktur dan utilitas yang mempertimbangkan aspek keselamatan.

Kata kunci: arsitektur tepi air, ruang publik, waterfront park, Pantai Marina, Semarang.


Full Text:

PDF

References


Abidin, D. (2021). Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Semarang Baru 15 Persen, Sementara Menurut UU Agraria Harus 30 Persen. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/pr-041015776/pemenuhan-ruang-terbuka-kota-semarang-hijau-baru-15-persen-sementara-menurut-uu-agraria-harus-30-persen

Carr, S., Rivlin, L. G., Francis, M., & Stone, A. M. (1992). Environment and Behavior Series : Public Space. Encephale, 53(1).

Kajian: RTH (Ruang Terbuka Hijau) Semarang Beralih Fungsi. (2021). WALHI Jateng. https://www.walhijateng.org/2021/04/26/rth-ruang-terbuka-hijau-semarang-beralih-fungsi/

Kepadatan Penduduk (Jiwa/km2). (2020). Badan Pusat Statistik Kota Semarang. https://semarangkota.bps.go.id/indicator/12/48/1/kepadatan-penduduk.html

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031, (2011).

Prameswari, Y. P. (2018). Waterfront city development di kawasan sempadan sungai: Studi kasus Sungai Wiso dan Kanal, Jepara. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(1). https://doi.org/10.14710/jiip.v3i1.3233

Sastrawati, I. (2003). Prinsip Perancangan Kawasan Tepi Air (Kasus: Kawasan Tanjung Bunga). In Journal of Regional and City Planning (Vol. 14, Issue 3).

Steiner, F., & Butler, K. (2007). Planning and Urban Design Standards. In John Wiley & Sons, Inc.

Sudarwani, M. M., & Ekaputra, Y. D. (2017). Kajian Penambahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang. Jurnal Teknik Sipil Dan Perencanaan, 19(1). https://doi.org/10.15294/jtsp.v19i1.10493

Steps to Creating a Great Waterfront. (2008). Project for Public Places. https://www.pps.org/article/stepstocreatingagreatwaterfront


Refbacks

  • There are currently no refbacks.