PENERAPAN KONSEP FACTORY VISIT PADA RUMAH PRODUKSI BERSAMA (FACTORY SHARING) DI DESA WISATA ROTAN TRANGSAN KABUPATEN SUKOHARJO

Belinda Sekar Ayu Ningtyas, Kahar Sunoko, Made Suastika

Abstract


Desa Trangsan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu desa industri penghasil kerajinan rotan yang berstandar ekspor di Indonesia. Desa ini telah ditetapkan menjadi Desa Wisata Industri Rotan sejak tahun 2015, dengan kurang lebih 175 pengusaha dan pengrajin rotan yang terdaftar di koperasinya. Kegiatan industri dan wisata kerajinan rotan di Desa Trangsan saat ini masih terkendala oleh ketidakpastian ketersediaan bahan baku, belum adanya wadah pengembangan mutu dan pemasaran UMKM rotan, dan wadah untuk kegiatan wisata edukasi rotan. Situasi tersebut memerlukan fasilitas industri dengan kegiatan kunjungan pabrik (factory visit) sebagai upaya menjaga ketersediaan bahan baku rotan dan meningkatkan pemasaran dan promosi kerajinan rotan bagi Desa Trangsan dan sekitarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang terdiri dari mengidentifikasi isu dan tujuan, mengumpulkan data, melakukan analisis, dan merumuskan konsep. Hasil penelitian ini adalah penerapan konsep kunjungan pabrik (factory visit) pada rumah produksi bersama kerajinan rotan yang diaplikasikan ke dalam konsep tapak, zonasi, peruangan dan sirkulasi, serta konsep tata massa dan tampilan. Tujuan dari penerapan konsep ini adalah menciptakan keselarasan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengguna (pelaku produksi, pengelola, maupun pengunjung) terkait dualitas fungsi bangunan rumah produksi bersama yaitu sebagai fasilitas industri dan fasilitas wisata edukatif.

 

 

Kata kunci: factory visit, rumah produksi bersama, kerajinan rotan, Desa Trangsan


Full Text:

PDF

References


Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Jakarta, Indonesia: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia.

Bagian Hukum SETDA Kabupaten Sukoharjo. (2015). Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 410.05/1006/2015 Perihal Penetapan Desa Trangsan Kecamatan Gatak sebagai Desa Wisata Kabupaten Sukoharjo. Sukoharjo, Indonesia: Bagian Hukum SETDA Kabupaten Sukoharjo

Desa Wisata Rotan Trangsan. (2021). Diakses pada 8 Januari 2023 dari https://www. desawisatarotantrangsan.com.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukoharjo. (2020). Produk Unggulan Sukoharjo. Sukoharjo, Indonesia: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukoharjo.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo. (2023). Surat Edaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Nomor 530/353/2023 Perihal Pengiriman Informasi Publik. Sukoharjo, Indonesia: Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Frew, E. (2000). Industrial Tourism: A Conceptual and Empirical Analysis. Thesis PhD Universitas Victoria, Melbourne. Diakses pada 9 Januari 2023 dari https://vuir.vu.edu.au/id/eprint/343

Moore, F. (2005). Humas: Membangun Citra dengan Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Rachman, O., & Jasni. (2013). Rotan: Sumberdaya, Sifat dan Pengolahannya. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan

Suparji. (2021, November 30). Wawancara Mengenai Desa Wisata Rotan Trangsan. (Belinda Sekar, Interviewer)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.