STRATEGI DAN PENATAAN KEAMANAN PADA LAPAS KELAS IIA DI INDONESIA

Shakira Shaadiya Nurmalinda, Maya Andria Nirawati

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan atau lapas merupakan sarana prasarana pemasyarakatan yang memiliki peran besar bagi pengembalian nama narapidana yang tetap memenuhi hak asasi manusia dan keamanan bagi masyarakat. Fasilitas pelayanan publik ini disediakan untuk wadah rehabilitasi narapidana agar dapat berbaur kembali dalam masyarakat.Akan tetapi Lapas kerap digunakan sebagai tempat ajang balas dendam dan menimbulkan otoritas tertinggi yang mengatur keberlangsungan dan berjalannya kehidupan didalamnya, sehingga berdampak pada kematian narapidana akibat bunuh diri karena tekanan di dalam lapas. Hal ini disebabkan oleh sistem keamanan yang rawan dan tidak sesuai dengan standar keamanan pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Sistem keamanan merupakan aspek krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan rehabilitasi di dalam lapas. Studi ini menggali secara mendalam rawannya sistem keamanan di lapas Indonesia dengan menganalisis faktor-faktor krusial yang menyebabkan kerawanan tersebut, dari elemen sistem keamanan, evaluasi resiko, dan kelemahan dan keunggulan dari pengawasan dan infrastruktur keamanan yang sudah ada. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang akan diterapkan dalam penataan keamanan pada lapas Kelas IIA di Indonesia. Rekomendasi diusulkan akan mencakup infrastruktur keamanan, peningkatan pelatihan staf, penerapan teknologi terkini, serta pengaplikasian standar keamanan yang bertujuan untuk mengatasi kerawanan yang ada. Dengan memahami kerawanan sistem keamanan pada lapas di Indonesia mampu menghadirkan strategi dan penataan keamanan pada lapas kelas IIA di Indonesia,

Full Text:

PDF

References


Angkasa, R. R., Nugroho, R., & P, D. S. P. (2014). Pengembangan Komplek Lembaga Permasyarakatan Kelas Iia Kota Purwokerto Dengan Penakanan Pada Sistem Keamanan. Arsitektura : Jurnal Ilmiah Arsitektur Dan Lingkungan Binaan, 12(1), 1 - 8.

Hiebert, J. (2017). Mental Space: The Anti-Panopticon: A Fictional Proposal For The Housing And Care Of Pre-Trail Detainees. Carleton University Institutional Repository. diambil pada 3, Desember

, diolah dari https://Repository.Library.Carleton.Ca/Concern/Etds/Z029p565q

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2015). Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor Pas499.Pk.02.03.01 Tahun 2015 Tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/ Rutan. Indonesia, Jakarta, DKI Jakarta.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2020). Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas36.Ot.02.02 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Indonesia, Jakarta, DkiJakarta.

Kementeri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.Pl.01.01 Tahun 2003 Tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Indonesia, Jakarta, DKI Jakarta.

Mulyadi, D. (2023). Pengamanan Pada Lapas Dan Rutan.

Neufert, E. (1996). Data Arsitek Jilid 1 (33rd Ed.). Erlangga.

Neufert, E. (2002). Data Arsitek Jilid 2 (33rd Ed.). Erlangga.

Putri, R. Y., Nugroho, R., & Wahyuwibowo, A. K. (2019, Oktober 31). Strategi Penerapan Sistem Keamanan Pada Desain Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Di Surakarta. Arsitektura : Jurnal Ilmiah Arsitektur Dan Lingkungan Binaan, 17(2), 151 - 158.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Indonesia, Jakarta, DKI Jakarta.

Sulaiha, N. (2014). Sistem Keamanan Bagi Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan Kelas Ii A Yogyakarta Dan Lembaga Permasyarakatan Kelas Ii B Sleman. Universitas Islam Negeri Sunan

Kalijaga Yogyakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.