WATERFRONT PARK SEBAGAI COMMUNITY CENTER DI TEPIAN LAGUNA SEGARA ANAKAN, KOTA CILACAP

Cicilia Novin Tri Yunita, Tri Yuni Iswati

Abstract


Taman Tepian Air Laguna Segara Anakan merupakan sebuah pusat komunitas bagi warga Cilacap Kota dengan menggunakan strategi penerapan prinsip sebuah pusat komunitas dan bangunan tepi air. Tujuan penelitian adalah menjabarkan prinsip dasar perancangan sebuah pusat komunitas yang dapat diterapkan pada bangunan tepi air pada Tepian Laguna Segara Anakan. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan teknik analisis dan rujukan prinsip. Hasil penelitian berupa strategi desain sebuah Taman Tepian Air di Tepian Laguna Segara Anakan berbasis konsep pusat komunitas yang menciptakan kawasan fungsional bagi warga Cilacap Kota dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hijau. 

Kata kunci: arsitektur tepi air, community center, ruang terbuka hijau, Cilacap


Full Text:

PDF

References


Bappeda Cilacap. (2020, November 14). Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Terbuka Hijau. https://bappeda.cilacapkab.go.id/2020/11/14/sosialisasi-sistem-informasi-ruang-terbuka-hijau/

BPS Cilacap. (2023). Statistik Daerah Kabupaten Cilacap 2023.

Dipa, G. B. A. (2014). YOGYAKARTA YOUTH CENTER BERKARAKTER EKOLOGIS DENGAN PENDEKATAN TEORI VISUAL APPROPRIATENESS. Universitas Atma Jaya.

Hariyadi. (2020). PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE UNTUK MITIGASI BENCANA: Studi di Segara Anakan, Kab. Cilacap. Kajian, 23(1).

Kominfo Cilacap. (2023, August 16). Bangun Kawasan Industri, Cilacap Jalin Kerja Sama Investasi Triliunan Rupiah. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/bangun-kawasan-industri-cilacap-jalin-kerja-sama-investasi-triliunan-rupiah/

Marsawal, Di. A. (2021). PERENCANAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS RUANG DI KAWASAN PERKOTAAN MAMUJU. Universitas Hasanuddin.

Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2007). Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2007.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,. Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, 110(9).

Sasmita, B. D., Indrosaptono, D., & Iswanto, D. (2014). Youth Center di Semarang. Imaji, 3.

Steiner, F., & Butler, K. (2007). Planning and Urban Design Standards. In John Wiley & Sons, Inc.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.