PENERAPAN PRINSIP ARSITEKTUR NEO VERNAKULAR PADA TATANAN MASSA PUSAT SENI DAN BUDAYA DI KECAMATAN WONOSARI
Abstract
Artikel ini membahas tentang penerapan arsitektur neo vernakular pada perancangan tatanan massa pusat seni dan budaya di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pusat seni dan budaya merupakan bangunan yang mewadahi berbagai kegiatan seniman dan penikmat seni yakni kegiatan kreatif, apresiatif, edukatif, dan rekreatif. Perancangan tatanan massa merupakan hal utama yang harus dipertimbangkan dalam merancang pusat seni dan budaya karena berperan penting dalam kenyamanan pengguna bangunan dalam menggunakan ruang. Pendekatan Arsitektur Neo Vernakular yang memiliki lima prinsip perancangan, meliputi hubungan langsung, hubungan abstrak, hubungan lanskap, hubungan kontemporer, dan hubungan masa depan digunakan untuk mempertahankan nilai lokal dari Kabupaten Gunungkidul yang mulai tergerus. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dimulai dari pengumpulan data melalui studi literatur, studi preseden, dan wawancara dengan seniman dan penikmat seni di Gunungkidul. Data yang terkumpul menjadi landasan dasar dalam proses penelitian yang dikaji berdasarkan teori Arsitektur Neo Vernakular. Hasil penelitian mengidentifikasi penerapan prinsip Arsitektur Neo Vernakular Jawa dalam perancangan tatanan massa pusat seni dan budaya di Gunungkidul yang mendukung pelestarian seni dan kebudayaan lokal.
Full Text:
PDFReferences
Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul. (2023, Januari 17). Ragam Seni di Gunungkidul. Retrieved from BPS Gunungkidul: https://gunungkidulkab.bps.go.id/subject/27/sosial-budaya.html#subjekViewTab3.
Djono, Utomo, T. P., & Subiyantoro, S. (2012, Oktober). Nilai Kearifan Lokal Rumah Tradisional Jawa.
Jurnal Humaniora Vol.24 No.3, 274.
Ghifari, S., Puspitasari, P., & Rosnarti, D. (2023). Arsitektur Vernakular Jawa dan Kecenderungannya Menuju Neo-Vernakular. Jurnal Rekayasa Lingkungan Terbangun Berkelanjutan, 1(1), 106-112.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2015). Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (1998). Arsitektur Tradisional Daerah Istimewa Yogyakarta. Jakarta. CV Pialamas Permai.
Kistanto, N. H. (2015). Tentang Konsep Kebudayaan. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 10(2).
Kusuma, T. A. B. N. S., & Damai, A. H. (2020). Rumah Tradisional Jawa Dalam Tinjauan Kosmologi, Estetika, dan Simbolisme Budaya. Kindai Etam: Jurnal Penelitian Arkeologi, 6(1), 45-56.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. (2011). Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Prayogi, L. (2021). Konsep Arsitektur Neo Vernakular pada Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda. Konsep Arsitektur Neo Vernakular pada Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda, 4(1), 36-42.
Wicaksono, M. R., & Anisa, A. (2020). Kajian Konsep Arsitektur Neo Vernakular Pada Desa Wisata Tamansari. Journal of Architectural Design and Development (JAD), 1(2), 111-124.
Widi, C. D. F., & Prayogi, L. (2020). Penerapan Arsitektur Neo–Vernakular Pada Bangunan Fasilitas Budaya dan Hiburan. Jurnal Arsitektur ZONASI, 3(3), 382-390.
Refbacks
- There are currently no refbacks.