RESPON DESAIN TERHADAP PROGRAM RESOSIALISASI DALAM PERANCANGAN RUMAH TAHANAN KELAS I DI KABUPATEN KARANGANYAR

Rudiyaningsih Rudiyaningsih, Ofita Purwani

Abstract


Rumah tahanan memainkan peran utama dalam pengamanan dan pembinaan tahanan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Namun, overcrowding di beberapa lembaga pemasyarakatan menimbulkan tantangan serius yang disebabkan oleh overstay dan angka residivis. Penelitian Center for Detention Studies (CDS) mengidentifikasi faktor individu menjadi salah satu penyebab overstay. Selain itu, masih adanya angka residivis menunjukkan bahwa mantan tahanan masih belum siap berintegrasi ke masyarakat. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui program resosialisasi yang merupakan upaya untuk mempersiapkan tahanan menjadi warga negara yang baik. Dalam desain, konsep tersebut dapat direspon ke dalam lima variabel yaitu lokasi, konsep dan desain spasial, penampilan secara keseluruhan, akomodasi sel dan blok, serta konten dan fungsionalitas. Metode dilakukan dengan perumusan masalah, pengumpulan data, analisis, dan sintesis. Hasil akhir berupa respon desain terhadap indikator-indikator program resosialisasi yang dibagi dalam variabel lokasi, konsep dan desain spasial, penampilan secara keseluruhan, akomodasi sel dan blok, serta konten dan fungsionalitas pada perancangan Rumah Tahanan Kelas I di Kabupaten Karanganyar yang merupakan relokasi dari Rutan Kelas I Surakarta.

Full Text:

PDF

References


Direktorat Statistik Ketahanan Nasional. (2022). Statistik Kriminal 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Fikfak, A., Kosanović, S., Crnič, M., & Perović, V. J. (2015). The contemporary model of prison architecture: Spatial response to the re-socialization programme. Spatium, 1(34), 27–34.

https://doi.org/10.2298/SPAT1534027F

Kanwil Jateng. (2023). Final Kepastian Rencana Relokasi Rutan Surakarta ke Kabupaten Karanganyar. https://jateng.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/7963-final-kepastian-rencanarelokasi-rutan-surakarta-ke-kabupaten-karanganyar

Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 mengatur tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana, Pub. L. No. M.01.PL.01.01, 1

(2003). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/125211/bn323-2011.pdf

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pub. L. No. 27, 1 (1983). www.djpp.depkumham.go.id

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, Pub. L. No. 11, 1

(2017). https://peraturan.bpk.go.id/Details/133191/permenkumham-no-11-tahun-2017

Todd S Philips& Michael A Griebel. (2003). Building Type Basics for Justice Facilities. John Wiley & Sons, Inc.

Zen, Q. S., Dewiyanti Dhini, & Aditya, N. C. (2022). Perencanaan Lembaga Permasyarakatan Wanita yang Humanis. Jurnal Desain Dan Arsitektur, 3(1), 31–40. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/desa/index


Refbacks

  • There are currently no refbacks.