HARMONY BY CONTRAST PADA PENGEMBANGAN SITUS STASIUN SOLO KOTA DALAM KONTEKS PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

Tasya Kusumahayati, Titis Srimuda Pitana

Abstract


Cagar budaya sebagai salah satu jejak arsitektur berdiri menjadi saksi bisu dari sejarah masa lampau suatu daerah yang menyimpan berbagai nilai kebudayaan dan kesejarahan. Banyaknya objek cagar budaya dapat membangun citra positif Indonesia di mata dunia sebagai negara yang kaya akan warisan budaya. Namun, kekayaan tersebut juga dinilai dapat menyebabkan kurang optimalnya upaya pelestarian pada cagar budaya. Dewasa ini, masih banyak objek yang setelah dikaji dan ditetapkan sebagai cagar budaya, justru kurang diperhatikan potensinya sehingga tidak ada tindak lanjut atau pengembangan objek cagar budaya dalam koridor pelestarian, seperti yang tengah terjadi pada situs Stasiun Solo Kota. Stasiun ini mengalami penurunan volume penumpang dan sempat terbengkalai selama beberapa tahun. Padahal, mempertahankan dan melestarikan cagar budaya merupakan hal penting yang harus dilakukan guna memastikan warisan ini tetap abadi dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Konservasi adalah upaya pelestarian yang dapat dilakukan untuk menjaga dan menghormati keaslian bangunan bersejarah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan observasi dan analisis data. Harmony by contrast dalam konteks konservasi cagar budaya merujuk pada pendekatan yang menjaga keselarasan antara bangunan baru dengan bangunan yang sudah ada, dengan menciptakan kontras yang harmonis antara keduanya. Teori ini dijadikan sebagai landasan keputusan desain karena mampu mendiferensiasikan tampilan bangunan dengan mempertimbangkan aspek masa lalu, masa kini, dan masa depan, sehingga upaya pengembangannya tidak menimbulkan kesan menipu. 

Full Text:

PDF

References


Brolin, Brent C. (1980). Architecture in Context: Fitting New Buildings with Olds. Van Nostrand Reinhold

Company: Inggris

Hartati, Umi. 2020. Cagar Budaya Sebagai Sumber Belajar Sejarah Lokal. Jurnal Diakronika, Volume

, Nomor 2, September 2020.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun

Nomor 130. Sekretariat Negara. Jakarta

Kota Surakarta. 2012. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Kota Surakarta Tahun 2011-2031. Pemerintah Kota Surakarta: Surakarta.

Kota Surakarta. 2016. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah

Kota Surakarta: Surakarta.

Kota Surakarta. 2021. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wialayah

Kota Surakarta Tahun 2021-2041. Pemerintah Kota Surakarta: Surakarta.

Mustapha, Zainal., Ari Widyati Purwantiasning. 2023. Kajian Arsitektur Kontekstual Bentuk pada

Bangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jakarta Timur. Jurnal Arsitektur

PURWARUPA, Vol.7, No.2, September 2023.

Purwantiasning. 2015. Adaptive Reuse Pada Bangunan Tua Bersejarah Sebuah Kajian Konservasi Pada

Kawasan Kota Lama Jakarta. Arsitektur UMJ Press. Jakarta.

Rahardjo, Supratikno. 2013. Beberapa Permasalahan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya dan Strategi

Solusinya. Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 7, Nomor 2, Desember 2013,

Hal 4-17.

Republik Indonesia. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang

Cagar Budaya. Jakarta

Tim PT KAI. (2023). Volume Penumpang Stasiun Solo Kota (STA). Bandung : PT Kereta Api Indonesia

Wibowo, Agus Budi. 2014. Strategi Pelestarian Benda atau Situs Cagar Budaya Berbasis Masyarakat.

Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 8, Nomor 1, Juni 2014, Hal 58-71.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.