REDESAIN LPKA KELAS I DI KUTOARJO

Aisyah Adinda Mustaqima, Ofita Purwani

Abstract


Artikel ini mengkaji tentang Redesain LPKA Kelas I di Kutoarjo. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo merupakan suatu lembaga pemasyarakatan atau pelaksana teknis tempat Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau Anak Binaan menjalani masa pidananya. Langkah redesain diambil karena bangunan dinilai tidak layak huni dan belum sesuai dengan undang-undang mengenai sistem peradilan anak. Berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku, bangunan dan ruangan LPKA yang mewadahi aktivitas pembinaan dinilai harus representatif, adaptif, dan ramah anak. Metode dalam perancangan dibagi menjadi 5 tahap berupa; observasi, evaluasi, analisis dan sintesis, program arsitektur, dan transformasi desain. Data berupa data eksisting yang diperoleh melalui observasi, diolah melalui analisis dan sintesis dengan cara evaluasi dan penerapan standar bangunan berdasarkan peraturan pemerintahan, menghasilkan kriteria desain dan transformasi desain yang diterapkan dalam konsep redesain. Hasil perancangan berupa rekomendasi desain untuk LPKA Kelas I Kutoarjo yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dan acuan redesain.

Full Text:

PDF

References


Johnson, N. H. (1979). Juvenile Justice Standards Architecture of Facilities.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PB.02.09

Tahun 2019 tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga

Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.

LPKA Kelas I Kutoarjo (2023). Surat Nomor W13.PAS.3-PR.01.03-257 tentang Usulan Inventarisasi Kebutuhan Revitalisasi Gedung dan Bangunan & Term of Reference Revitalisasi pada UPT Pemasyarakatan LPKA Kelas I Kutoarjo.

MIRALDA, B. S. W. (2020). PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN (STUDI DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS 1 KUTOARJO (Doctoral dissertation, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPKA.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.