PENERAPAN PRINSIP DEFENSIBLE SPACE PADA STRATEGI PERANCANGAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I DI KUTOARJO

Alfi Zulfa Nooraida, Sumaryoto Sumaryoto, Suparno Suparno

Abstract


Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang semula bernama Lembaga Pemasyarakatan Anak, merupakan fasilitas pemerintah untuk mewadahi kegiatan pembinaan dan pendidikan kepada anak yang
berkonflik dengan hukum, untuk menjalani masa pidana. Perancangan LPKA Kelas I di Kutoarjo, hadir sebagai perancangan LPKA di Jawa Tengah yang mengalami kelebihan kapasitas.
Penerapan prinsip Defensible Space digunakan sebagai metode pendekatan desain LPKA, untuk memunculkan desain ruang yang dapat mengurangi kenakalan dan kejahatan. Prinsip Defensible Space yang
digunakan adalah: mendekatkan kawasan dengan fasilitas lain, kewilayahan, pengawasan, dan citra bangunan.
Penerapan prinsip Defensible Space pada perancangan yaitu tapak berada di lingkungan bangunan pendidikan sebagai pengawasan alami, pengurutan zona berdasarkan tingkat pengawasan, pemberian
pembatas zona tidak masif seperti pagar jaring besi supaya memudahkan pengawasan, bentuk massa berbentuk huruf U dimodifikasi agar lebih memudahkan pengawasan, tatanan ruang mengelilingi ruang
komunal sebagai pengawasan alami, tampilan bangunan dibuat seperti bangunan pendidikan secara umum karena tapak berada di lingkungan bangunan pendidikan, struktur dan material bangunan digunakan yang
umum pada bangunan sekitar agar memberikan kesan bangunan pendidikan, pemilihan vegetasi tidak mengganggu pengawasan, penggunaan utilitas membantu pengawasan seperti kamera CCTV dan menara jaga atas, dan pemberian sekat di setiap tempat tidur Anak Didik LPKA sebagai pembatas teritorial pribadi.

Full Text:

Untitled PDF

References


Colquhoun, I. (2004). Design out Crime: Creating Safe and Sustainable Communities. Oxford: Elsevier.

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2003). Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Retrieved from http://icjr.or.id/peraturan-menteri/

Newman, O. (1996). Creating Defensible Space. California: U.S. Department of Housing and Urban Development Office of Policy Development and Research.

Presiden Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Peraturan Pemerintah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.