PENERAPAN PRINSIP ARSITEKTUR HIJAU PADA BANGUNAN KANTOR SEWA DI SURAKARTA

Muhammad Rochbani Utsman, Widi Suroto, Yosafat Winarto

Abstract


Kota Surakarta mengalami peningkatan pertumbuhan pengusaha muda. Kondisi tersebut memerlukan wadah sebagai alternatif untuk menjawab kebutuhan pengusaha muda yang kuantitatif, namun tetap hemat dalam penggunaan energi. Penerapan prinsip Arsitektur Hijau pada kantor sewa di Surakarta, mengutamakan optimalisasi tata letak ruang dan bangunan, dengan perpaduan Greenship Rating Tools. Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, yang merupakan langkah untuk merealisasikan kehidupan manusia yang berkelanjutan. Metode berupa Conserving Energy, Working with Climate, Respect for Site, Respect for Use, Water Recycling System, Shading Light Shelf. Metode menitikberatkan pada perancangan kantor sewa desain hemat energi dan ramah lingkungan. Penitikberatan mengarahkan kantor sewa pada aspek pembangunan berkelanjutan. Penerapan desain Conserving Energy menghasilkan banyak bukaan, sehingga kebutuhan sirkulasi cahaya dan penghawaan alami bangunan berlangsung secara efektif. Prinsip Working with Climate sistem air pump dan cross ventilation menggunakan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim. Prinsip Respect for Site mempertahankan kondisi tapak, serta menggunakan material lokal dan material yang tidak merusak lingkungan. Prinsip Respect for Use menyaratkan keterkaitan kuat antara pengguna dan green architecture. Prinsip Water Recycling System menyaratkan pengolahan air kotor dan air bekas, sehingga dapat digunakan kembali untuk keperluan flushing toilet ataupun sistem penyiraman tanaman. Prinsip Shading Light Shelf mampu mengurangi panas yang masuk ke dalam bangunan, namun tetap memasukan cahaya dengan efisien


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.